Skip to content
PT. Hutama Hanriz Indonesia
Indonesia
Find Us on Social Media

Sertifikasi Manajemen Risiko BNSP (CRA & CRP)

MANAJEMEN RISIKO MADYA (CRA) & MANAJEMEN RISIKO PROFESIONAL (CRP)

MANAJEMEN RISIKO MADYA (CRA)

A. Unit Kompetensi Utama Pengelolaan Manajemen Risiko atau Certified Risk Associate (CRA):

1. Mengelola Risiko

2. Menentukan Risk Owner dan Fungsi Terkait Untuk Setiap Kejadian Risiko

3. Mendokumentasikan Risiko-Risiko ke Dalam Risk Register

4. Mendefinisikan Kriteria Risiko

5. Melakukan Penentuan Skala Prioritas Terhadap Risiko-Risiko

6. Melakukan Evaluasi Untuk Memperkirakan Risiko-Risiko yang Dapat Diterima (Tolerable)

7. Menetapkan Risiko-Risiko yang Akan Dilakukan Tindakan Penanganan Selanjutnya

8. Menentukan Strategi Penanganan Risiko

9. Melakukan Evaluasi Konteks Internal dan Eksternal Perusahaan

B. Unit Kompetensi Penyesuaian Pengelolaan Manajemen Risiko atau Certified Risk Associate (CRA):

1. Fundamental Manajemen Risiko Berbasis ISO 31000: 2009, ISO 31000: 2018, COSO, AS/NZS, GRC, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP, Peraturan Pedoman Manajemen Risiko oleh BPKP, Peraturan Menteri BUMN Nomor. Per-5/MBU/09/2022 tentang Manajemen Risiko pada BUMN selain juga menggunakan Standar Internasional ERM.

2. Menentukan Risk Owner dan Fungsi Terkait untuk Setiap Kejadian Risiko dan Mendokumentasikan Risiko-Risiko ke dalam Risk Register,

3. Melakukan Identifikasi Risiko Fungsi / Bisnis Unit,

4. Mendefinisikan Kriteria Risiko,

5. Melakukan Penentuan Skala Prioritas terhadap Risiko-Risiko,

6. Melakukan Pengukuran Probabilitas dan Dampak dari Setiap Risiko yang Telah Diidentifikasi,

7. Melakukan Evaluasi untuk Memperkirakan Risiko-Risiko yang Dapat Diterima (Tolerable),

8. Menetapkan Risiko-Risiko yang akan Dilakukan Tindakan Penanganan Selanjutnya,

9. Menentukan Strategi Penanganan Risiko berdasarkan Manajemen Risiko Rantai Pasok, Manajemen Risiko Pemasaran, Manajemen Risiko Keuangan, Manajemen Risiko Sumber Daya Manusia, Manajemen Risiko Strategi Berdasarkan Enterprise Risk Management (ERM), Tata Kelola Manajemen Risiko Berdasarkan Governance, Risk, dan Compliance (GRC), Sistem Pengendalian Internal Berbasis Manajemen Risiko.

10. Menyusun Rencana Tindakan Penanganan atas Risiko-Risiko Berdasarkan ISO 31000: 2009, ISO 31000: 2018, COSO, AS/NZS, GRC, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP, Peraturan Pedoman Manajemen Risiko oleh BPKP, Peraturan Menteri BUMN Nomor. Per-5/MBU/09/2022,

11. Melaksanakan Penanganan atas Risiko-Risiko,

12. Melakukan Evaluasi Konteks Internal dan Eksternal Perusahaan,

13. Melakukan Pemetaan dan Memahami Kondisi/Konteks Internal dan Eksternal Organisasi dalam Mencapai Tujuan-Tujuannya,

14. Melakukan Pembaruan atas Risk Register Secara Periodik Berdasarkan ISO 31000: 2009, ISO 31000: 2018, COSO, AS/NZS, GRC, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentan SPIP, Peraturan Pedoman Manajemen Risiko oleh BPKP, Peraturan Menteri BUMN Nomor. Per-5/MBU/09/2022.

MANAJEMEN RISIKO PROFESIONAL (CRP)

A. Unit Kompetensi Utama  Pengembangan Sistem Manajemen Risiko Certified Risk Professional (CRP):

1. Mengelola Risiko

2. Menentukan Risk Owner dan Fungsi Terkait Untuk Setiap Kejadian Risiko

3. Mendokumentasikan Risiko-Risiko ke Dalam Risk Register

4. Mendefinisikan Kriteria Risiko

5. Melakukan Penentuan Skala Prioritas Terhadap Risiko-Risiko

6. Melakukan Evaluasi Untuk Memperkirakan Risiko-Risiko yang Dapat Diterima (Tolerable)

7. Menetapkan Risiko-Risiko yang Akan Dilakukan Tindakan Penanganan Selanjutnya

8. Menentukan Strategi Penanganan Risiko

9. Melakukan Evaluasi Konteks Internal dan Eksternal Perusahaan

10. Mengkomunikasikan Profil Risiko Perusahaan Pada Posisi dan Waktu Tertentu

11. Mengkomunikasikan Peran dan Tanggung Jawab Setiap Pihak yang Terlibat dan Berkepentingan Dengan Manajemen Risiko

12. Melakukan Pengukuran atas Efektifitas dari Tindakan Penanganan yang Dilakukan

13. Menentukan Waktu dan Strategi yang Tepat Untuk Menerapkan Kerangka Kerja Manajemen Risiko

14. Menerapkan Kebijakan Manajemen Risiko dan Proses Lintas Organisasi

15. Melakukan Pengukuran Kinerja Penerapan Manajemen Risiko terhadap Rencana Kerja Manajemen Risiko

16. Melakukan pemantuan secara berkala dalam hal apakah kerangka kerja, kebijakan, dan rencana Manajemen Risiko masih selaras dengan konteks internal dan eksternal organisasi

17. Menyusun Kebijakan Manajemen Risiko Pada Perusahaan di Pasar Modal

18. Menyusun Kerangka Kerja untuk Mengelola Risiko

19. Menyusun Rencana Kerja yang spesifik yang telah Mencakup Pihak-Pihak yang Akan Terlibat, Target yang Ingin Dicapai, Jangka Waktu, Persyaratan yang Dibutuhkan, Maksud dan Manfaat dari Rencana Kerja Manajemen Risiko

B. Unit Kompetensi Penyesuaian Pengembangan Sistem Manajemen Risiko Certified Risk Professional (CRP):

1. Point 1 – 19 di atas,

20. Mengkomunikasikan Profil Risiko Perusahaan pada Posisi dan Waktu Tertentu,

21. Mengkomunikasikan Peran dan Tanggung Jawab Setiap Pihak yang Terlibat dan Berkepentingan dengan Manajemen Risiko Berdasarkan Tata Kelola Manajemen Risiko Berdasarkan Governance, Risk, dan Compliance (GRC), Sistem Pengendalian Internal Berbasis Manajemen Risiko.

22. Merencanakan Komunikasi dan Konsultasi Terhadap Para Pemangku Kepentingan Mulai Dari Awal dan Selama Penerapan Proses Manajemen Risiko,

23. Melakukan Pengukuran atas Efektifitas dari Tindakan Penanganan yang Dilakukan Berdasarkan ISO 31000: 2009, ISO 31000: 2018, COSO, AS/NZS, GRC, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentan SPIP, Peraturan Pedoman Manajemen Risiko oleh BPKP, Peraturan Menteri BUMN Nomor. Per-5/MBU/09/2022,

24. Menyusun Kriteria untuk Mengukur Progress terhadap Target yang Ingin Dicapai,

25. Menentukan Waktu dan Strategi yang Tepat Untuk Menerapkan Kerangka Kerja Manajemen Risiko,

26. Menerapkan Kebijakan Manajemen Risiko dan Proses Lintas Organisasi,

27. Melakukan Pengukuran Kinerja Penerapan Manajemen Risiko terhadap Rencana Kerja Manajemen Risiko Berdasarkan ISO 31000: 2009, ISO 31000: 2018, COSO, AS/NZS, GRC, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentan SPIP, Peraturan Pedoman Manajemen Risiko oleh BPKP, Peraturan Menteri BUMN Nomor. Per-5/MBU/09/2022,

28. Melakukan Pemantuan secara Berkala dalam hal apakah kerangka kerja, kebijakan, dan rencana Manajemen Risiko masih selaras dengan konteks internal dan eksternal organisasi,

29. Menyusun Kebijakan Manajemen Risiko pada Perusahaan Berdasarkan Enterprise Risk Management (ERM), Tata Kelola Manajemen Risiko Berdasarkan Governance, Risk, dan Compliance (GRC), Sistem Pengendalian Internal Berbasis Manajemen Risiko,

30. Menyusun Kerangka Kerja untuk Mengelola Risiko Berdasarkan Tata Kelola Manajemen Risiko Berdasarkan Governance, Risk, dan Compliance (GRC), Sistem Pengendalian Internal Berbasis Manajemen Risiko,

31. Menyusun Rencana Kerja yang Spesifik yang telah Mencakup Pihak-Pihak yang Akan Terlibat, Target yang Ingin Dicapai, Jangka Waktu, Persyaratan yang Dibutuhkan, Maksud dan Manfaat dari Rencana Kerja Manajemen Risiko,

32. Melakukan Pembaruan atas Risk Register Secara Periodik Berdasarkan ISO 31000: 2009, ISO 31000: 2018, COSO, AS/NZS, GRC, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentan SPIP, Peraturan Pedoman Manajemen Risiko oleh BPKP, Peraturan Menteri BUMN Nomor. Per-5/MBU/09/2022 dan Sistem Pengendalian Internal Berbasis Manajemen Risiko.

JADWAL PELATIHAN & SERTIFIKASI BNSP

MANAJEMEN RISIKO BNSP, AGUSTUS 2024 – NOVEMBER 2024

PT. Hutama Hanriz Indonesia