Skip to content
PT. Hutama Hanriz Indonesia
Indonesia
Find Us on Social Media

Sertifikasi Akuntansi Teknisi BNSP:

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. SKKNI dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait, untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja. SKKNI digunakan terutama untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan asesmen (penilaian) keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh seseorang. SKKNI ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan diberlakukan oleh Kementerian Teknis terkait.

1. Klaster Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis SAK ETAP (Dapat dilakukan secara Luring atau Daring)
2. Klaster Pengoperasian Aplikasi Akuntansi Berbasis Komputer (Dapat dilakukan secara Luring atau Daring)
3. Klaster Pengelolaan Dokumen Dana Kas (Dapat dilakukan secara Luring atau Daring)
4. Klaster Pengelolaan Buku Besar Pembantu (Dapat dilakukan secara Luring atau Daring)
5. Klaster Pengelolaan Harga Pokok Produk (Hanya dilakukan secara Luring)
6. Klaster Pengelolaan Administasi Perpajakan (Dapat dilakukan secara Luring atau Daring)
7. Klaster Pengelolaan Sistem Informasi Akuntansi (Hanya dilakukan secara Luring)
8. Klaster Penyusunan Laporan Dan Kinerja Keuangan Berbasis SAK (Hanya dilakukan secara Luring)
9. Klaster Pemeriksaan Informasi Keuangan (Hanya dilakukan secara Luring)
10. Klaster Penyusunan Informasi Akuntansi Manajemen (Hanya dilakukan secara Luring)
11. Klaster Penyeliaan Staf Akuntansi (Hanya dilakukan secara Luring)